Mediapriangan.com - Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nasabah deposito di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui, Banda Aceh, diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai BSI.
Dalam pemberitaan yang beredar, terungkap bahwa persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2 September 2024 menghadirkan beberapa nasabah BSI sebagai korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Septi Harnita (39) yang baru mengetahui bahwa rekening di BSI atas namanya telah dibuka.
"Saya baru mengetahui adanya pembukaan rekening ketika dipanggil ke Polda untuk memberikan keterangan," kata Septi saat memberikan kesaksian di PN Banda Aceh pada 2 September 2024.
Septi juga menyebutkan bahwa dana bagi hasil yang seharusnya diterimanya pada November dan Desember 2023 tidak pernah masuk.
Saksi lain, Sahnan Ginting (57), seorang nasabah BSI KCP Seutui, menyatakan telah melakukan deposito sebesar Rp400 juta.
Ia mengeluh karena tidak menerima bagi hasil yang biasanya ia dapatkan, yaitu Rp900 ribu per bulan, pada Desember 2023.
"Karena itu saya datang ke kantor untuk menanyakan, tapi terdakwa tidak ada di tempat dan sulit dihubungi," ujarnya.
Terdakwa adalah pegawai tetap BSI yang bertugas sebagai Customer Service Representative di KCP Seutui, Banda Aceh.
Branch Manager BSI Seutui, Saifullah, yang juga hadir sebagai saksi, mengungkapkan bahwa terdapat 15 nasabah yang dananya diduga telah dicairkan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan mereka.