Para nasabah masih memegang bilyet asli, namun dana di sistem perbankan sudah kosong.
BSI pun harus mengganti kerugian nasabah yang mencapai Rp6,7 miliar. Ahmad Muharria, Branch Operation Service Manager (BOSM), mengaku bahwa dirinya juga dikelabui oleh terdakwa, yang membuka rekening baru tanpa izin nasabah.
Baca Juga: Pinjol vs Kredit Bank: Memahami Perbedaan Dua Jenis Layanan Keuangan dalam Meminjam Uang
Hal ini membuat Ahmad secara tidak sengaja menyetujui dan memverifikasi rekening tersebut.
"Terdakwa benar-benar menipu kami, seolah-olah nasabah berada di kantor saat pencairan dilakukan," ujar Ahmad.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.***
Artikel Terkait
Temu Responden 2023, Bank Indonesia Tasikmalaya Soroti Pertumbuhan Ekonomi Terkini di Priangan Timur
Bank BPR Intan Jabar Bersiap Kembali Beroperasi, Bupati Garut Menjamin Profesionalisme dan Keamanan Bank BIJ
Informasi Layanan Operasional Bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, CIMB Niaga Selama Libur Idul Fitri 1445 Hijriah
Instruksi Pemindahan RKUD ke Bank Banten oleh Mendagri: Tindak Lanjut Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023
Dua Tersangka Dibekuk dalam Kasus Kredit Fiktif di bank bjb Cabang Labuan Pandeglang, Kerugian Mencapai Rp 13 Miliar
Kinerja bank bjb syariah pada Kuartal Pertama 2024, Penurunan Laba Bersih Mencapai 60 Persen