Para nasabah masih memegang bilyet asli, namun dana di sistem perbankan sudah kosong.
BSI pun harus mengganti kerugian nasabah yang mencapai Rp6,7 miliar. Ahmad Muharria, Branch Operation Service Manager (BOSM), mengaku bahwa dirinya juga dikelabui oleh terdakwa, yang membuka rekening baru tanpa izin nasabah.
Baca Juga: Pinjol vs Kredit Bank: Memahami Perbedaan Dua Jenis Layanan Keuangan dalam Meminjam Uang
Hal ini membuat Ahmad secara tidak sengaja menyetujui dan memverifikasi rekening tersebut.
"Terdakwa benar-benar menipu kami, seolah-olah nasabah berada di kantor saat pencairan dilakukan," ujar Ahmad.
Terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak BSI belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.***