Mediapriangan.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap industri perbankan. Kali ini, izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dicabut.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan keputusan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya tersebut merupakan bagian dari pengawasan ketat demi menjaga stabilitas perbankan.
"Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Agustus 2025.
Sebelumnya, BPR Disky Surya Jaya telah ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang tergolong "tidak sehat".
Namun, hingga 31 Juli 2025, kondisi tak kunjung membaik sehingga statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Meski diberikan waktu, pemegang saham dan jajaran pengurus tidak mampu melakukan penyehatan. Alhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan dan melalui keputusan resmi pada 11 Agustus 2025, menetapkan langkah likuidasi sebagai solusi akhir.
Permintaan LPS itu kemudian ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha BPR Disky Surya Jaya berdasarkan Pasal 19 POJK.
Sejalan dengan langkah ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa penurunan jumlah BPR maupun BPRS masih akan berlanjut di 2025 seiring proses konsolidasi.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," jelas Dian dalam konferensi pers sebelumnya.
Meski jumlah BPR menyusut, OJK mencatat kinerja industri masih tumbuh positif per Maret 2025 dengan dukungan peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).