Utang BLBI dan Saham BCA, Disuntik Rp87 Triliun, Dijual Rp10 Triliun, Negara Disebut Rugi Rp78 Triliun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Gedung perusahaan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).  (Unsplash.com/HendraJn)
Gedung perusahaan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). (Unsplash.com/HendraJn)

 

Mediapriangan.com - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang sempat meredup kini kembali ramai dibicarakan. Nama PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) ikut mencuat.

Bagaimana tidak, penjualan saham mayoritas BCA pada tahun 2002 disebut-sebut merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Catatan menunjukkan penjualan 51 persen saham BCA hanya menghasilkan Rp10 triliun, padahal dana negara yang tertanam hampir Rp88 triliun.

Baca Juga: 1000 Cahaya Muhammadiyah dan LPCR PM Selenggarakan ToT Audit Energi, Dorong Dakwah Ramah Lingkungan di Yogyakarta

Sehingga, beberapa anggota DPR mendorong agar pemerintah mengusut ulang kasus tersebut.

Dalam tulisan mendiang Kwik Kian Gie pada 2011, dijelaskan bahwa ketika krisis moneter 1997 melanda, BCA menerima suntikan BLBI sebesar Rp31,99 triliun.

Sebagai imbalannya, pemerintah mengambil alih saham keluarga Salim. Meski BCA mencicil sebagian kewajiban, yakni Rp8 triliun utang pokok dan Rp8,3 triliun bunga, sisa utang BLBI tetap Rp23,99 triliun.

Baca Juga: Ekonom Sasmito Hadinegoro Desak Pemerintah Stop Subsidi BCA dan Bongkar Skandal BLBI yang Rugikan Negara

Tak berhenti di situ, pemerintah juga menyalurkan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan senilai Rp60 triliun.

Ditambah dengan laba bersih BCA yang kala itu sudah sekitar Rp4 triliun, total dana negara yang melekat di bank swasta terbesar tersebut mencapai Rp87,99 triliun.

“Jadi pemerintah sebenarnya menanggung kerugian Rp78 triliun,” tulis Kwik.

Baca Juga: BCA Gate Dan Skandal BLBI Kembali Mencuat, Ekonom Senior Desak Pemerintah Bentuk Timsus

Kwik juga mengingatkan soal kredit macet Grup Salim senilai Rp52,7 triliun. Utang ini kemudian dialihkan ke negara melalui skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X