Rakor Verifikasi dan Klarifikasi LSD Agar Alih Fungsi Sawah Terkendali

photo author
Atep Zulkarnain, Media Priangan
- Kamis, 14 April 2022 | 22:53 WIB

Mediapriangan.com - Wali Kota H Muhammad Yusuf menghadiri rapat koordinasi verifikasi dan klarifikasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi Jawa Barat klaster Tasikmalaya dan Sekitarnya, meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Kota Cirebon dan Kabupaten Indramayu, di Aula Balekota Tasikmalaya, Rabu (13/4/2022)

H Yusuf mengatakan, pihaknya menyambut baik atas dilaksanakannya rakor verifikasi dan klarifikasi LSD klaster Tasikmalaya dan sekitarnya yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya.

"Pihaknya menyambut baik atas dilaksanakannya rakor verifikasi dan klarifikasi LSD klaster Tasikmalaya dan sekitarnya yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya," Kata H Yusuf.

Sementara itu, Direktur Jenderal PPTR, Budi Situmorang menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya akan dibuat Berita Acara Kesepakatan verifikasi aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah.

"Hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini nantinya akan dibuat Berita Acara Kesepakatan verifikasi aktual LSD dengan melampirkan data pendukung baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah," katanya.

Berita acara ini, lanjutnya, akan menjadi dasar dari perubahan Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 yang diharapkan dapat lebih mengakomodir kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

"Tadi disampaikan oleh pak wali kota, bahwa LSD yang ada di Kota Tasikmalaya sesuai Keputusan Menteri ATR BPN No.589/SK-HK02.01/XII/2021, luasnya 4.843,39 Hektare," ucapnya.

Ia menambahkan, adapun LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya seluas 1.300,84 hektare, sementara LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi RTRW luasnya 3.542.54 hektare. 

"LSD yang sesuai dengan Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya seluas 1.300,84 hektare, sementara LSD yang tidak sesuai Kawasan Tanaman Pangan dalam revisi RTRW luasnya 3.542.54 hektare,"ungkapnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Atep Zulkarnain

Tags

Rekomendasi

Terkini

X