Mediapriangan.com - Pekerjaan penempatan jaringan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Ciamis, Cikoneng dan Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, dihentikan Satpol PP Ciamis.
Pemberhentian pekerjaan sekaligus penyegelan proyek pekerjaan milik perusahaan telekomunikasi swasta itu, akibat pihak pelaksana tidak mengantongi izin pemerintah, serta tidak mengindahkan apek Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
"Ketika melakukan monitoring atau patroli rutin, kami menemukan proyek pengerjaan konstruksi pemasangan kabel jaringan fiber optik yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Perda No. 10 tahun 2012 mengenai K3. Proyek itu juga belum ada izin membongkar dan menggali," kata Kasatpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, Selasa (12/07/2022).
Baca juga: PWI Ciamis Gelar Anugerah Bakti Untuk Negeri, Berikan Penghargaan Mitra Strategis
Pihaknya lanjut Uga, telah memberi kesempatan ketika pelaksana proyek sedang melakukan pekerjaan di Wilayah Sindangkasih, sebagai lokasi titik nol, agar segera menempuh perizinan.
Namun hingga 30 Juni 2022 terang dia, pekerjaan terus maju ke arah Cikoneng, sedangkan izin dari Pemkab Ciamis belum juga dikantongi.
"Memang pihak pelaksana proyek sudah mengantongi izin dari pusat, namun izin itu khusus untuk pekerjaan di jalan protokol," ujarnya.
Faktanya ucap dia, mereka membongkar trotoar yang notabene fasilitas dan kewenangan Pemkab Ciamis.
"Itu ada ketentuannya. Pelaksana proyek harus menempuh perizinan terlebih dahulu dan melaksanakan ketentuan K3," tutur Uga.
Uga melanjutkan, pada tanggal 11 Juli 2022, pihaknya kembali melakukan monitoring dan pekerjaan sudah menuju ke arah Kota. Namun proyek tersebut tidak mengindahkan K3. .
"Setelah melakukan koordinasi dan melihat ke lapangan dengan OPD terkait, kami memutuskan melakukan penyegelan," ujarnya.*
Baca juga: Dibuka Pendaftaran BUM Desa Awards Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022