Papan Reklame Dibiarkan Rusak Mengotori Estetika Kota

photo author
Ismail Hasby, Media Priangan
- Rabu, 13 Juli 2022 | 21:11 WIB

Mediapriangan.com - Sebuah papan reklame berukuran besar atau billboard  di pinggir jalan pintu masuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dari arah Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jalan Sindangkasih, Desa/Kecamatan Sindangkasih, dibiarkan rusak.

Media luar ruangan yang berada di jalur jalan pertigaan sebelum Pasar Sindangkasih itu, menuai kecaman warga. Pasalnya, lempengan plat yang menempel dipapan tersebut mengelupas dan copot. 

Selain itu, kain flexi atau plastik spanduk yang rusak, menggantung tertahan lempengan tersebut bagaikan gulungan lap yang tidak sedap dipandang

Kondisi tersebut selain merusak keindahan wajah kota, juga bisa mengancam keselamatan orang yang berada di bawah papan reklame tersebut. 

"Kalau dibiarkan terus menerus, saya khawatir, apalagi kalau hujan lebat ditambah angin kencang, itu sangat membahayakan," tutur salah seorang pengguna jalan, Cecep Herdi, Rabu, (13/07/2022). 

Baca juga: Hari Koperasi Nasional 2022, Tingkat Kesadaran Masyarakat Berkoperasi Hanya 8 Persen

Harusnya ujar dia, pemerintah jeli dan segera mengambil langkah. Sebab kalau berdampak pada pengguna jalan, siapa  yang akan bertanggungjawab.

Hal senada dikatakan Asep Rahmat warga Sindangkasih, ia menyebut hampir sudah satu bulan papan reklame dibiarkan dalam kondisi seperti itu. 

"Sudah lama itu rusak, masih juga belum diperbaiki. Kalau platnya jatuh atau spanduk yang menempel jatuh, itu bisa membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan pengguna jalan," kata Asep. 

Kasubid verifikasi dan penetapan pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Azi Fatrullah menegaskan, pihaknya hanya menarik pajak ketika ada visual atau gambar terpasang.

"BPKD hanya menagih pajak, jika tidak membayar baru melayangkan surat ke Satpol PP untuk dilakukan penegakannya. Untuk permasalahan kontruksi saya kurang tahu, coba ke perizinan," ucap dia. 

Baca juga: Dibuka Pendaftaran BUM Desa Awards Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Ike Mestikayati menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui pasti aktif atau tidaknya pihak ketiga atau vendor yang mengelola papan reklame tersebut. Sehingga harus mengecek terlebih dahulu untuk memastikan siapa pengelolanya.

Pihaknya lanjut dia, hanya menjembatani dari segi administrasi perizinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ismail Hasby

Tags

Rekomendasi

Terkini

X