Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi Bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa. (Freepik)
Ilustrasi Bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa. (Freepik)

Mediapriangan.com – Hukum mencicipi masakan saat berpuasa, kerap menjadi pertanyaan, terutama bagi ibu-ibu yang suka memasak.

Pasalnya, untuk memastikan rasa makanan yang sedang dimasak, terkadang harus dicicipi terlebih dahulu agar hasilnya sesuai yang diharapkan.

Meskipun biasanya masakan yang dicicipi itu hanya sekedar kuah. Namun, bagaimana hukumnya mencicipi masakan saat berpuasa?.

Baca Juga: Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadhan: Pengertian dan Keutamaan

Dikutip mediapriangan.com dari berbagai sumber, hukum mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan karena ada kepentingan syar’i.

Kemudian makanan tersebut harus segera dikeluarkan dari mulut (diludahkan). Jangan sampai makanan berdiam terlalu lama di mulut, apalagi sampai tertelan, sehingga menjadi batal puasanya.

Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kepentingan, meskipun tidak membatalkan puasa, namun hukumnya adalah makruh.

Baca Juga: Niat Puasa Ramdhan: Bacaan dan Waktu yang Tepat untuk Membaca Niat Puasa

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

“Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggerokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.

Baca Juga: 5 Tradisi Unik yang Dilakukan Masyarakat Muslim Indonesia Menjelang Ramadhan

Dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.

“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanna lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa.” (HR Al-Baihaqi).

Dengan demikian, meskipun mencicipi masakan hukumnya boleh, namun hal itu jangan dilakukan jika memang tidak ada kepentingan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X