Pengertian dan Syarat DibolehkannyaTayamum

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:25 WIB
Tayamum (Doc. kibrispdr)
Tayamum (Doc. kibrispdr)

Mediapriangan.com – Tayamum merupakan cara bersuci sebagai pengganti wudhu bagi yang hendak mengerjakan sholat.

Menurut bahasa tayamum bermakna al-qashd, wa al-tawajjuh (maksud dan mengarahkan).

Tayamum adalah tindakan menyucikan diri dengan menggunakan debu, sebagai pengganti wudhu ketika tidak ada air.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Rekrutmen Anggota Panwascam Sesuai Prosedur

Perintah tayamum, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-quran surat An-Nissa ayat 43, yang artinya:

"Dan jika kamu sakit tau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun."

Perintah tayamum sebagai bentuk keringanan dari Allah bagi hambanya untuk bersuci.

Baca Juga: Simak Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan November 2022

Tayamum boleh dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, seperti keadaan sakit. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat-syarat dibolehkannya tayamum.

1. Takut habisnya waktu sholat, dimana untuk mendapatkan air sangat jauh

3. Tidak ada air karena bepergian

4. Adanya kekhawatiran dengan menggunakan air akan hilangnya nyawa (dapat membinasakan)

5. Adanya penyakit yang tidak boleh terkena air atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air.

Baca Juga: Dibuka! 2.500 Beasiswa Santri Baznas 2022 Angkatan 2, Simak Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengertian dan Syarat DibolehkannyaTayamum

Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:25 WIB

Kemerdekaan Indonesia , Betapapun Harus Terus Dimaknai

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:10 WIB
X