edukasi

Zakat Fitrah: Pengertian dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Selasa, 4 April 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan makanan pokok berupa beras. (jcomp/Freepik)


Mediapeiangan.com – Selain umat muslim diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan
penuh di bulan Ramadhan ini, juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan rukun islam ke tiga yang wajib dilaksanakan umat muslim.
Baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar yang mewajibkan zakat adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-
Baqarah ayat 110, yang Artinya:

Baca Juga: 8 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar Saat Menjalankan Puasa Ramdhan 

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu
kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh,
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Pengertian Zakat Fitrah

Dilansir mediapriangan.com dari laman BAZNAS Kota Bandung, pada Rabu (4/03/2023).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik
lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka
(bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang
hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu
Syawal.

Baca Juga: Doa Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Beserta Terjemahannya

Jika seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadan
(29 atau 30 Ramadan), ia dikenai zakat fitrah. Demikian pula, jika ada anak yang
lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban
untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut
setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Ini merujuk sabda Nabi Muhammad saw. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-
orang yang nafkah hidupnya menjadi tanggunganmu.”

Baca Juga: Hadiri Tabligh Akbar Sambut Bulan Ramadhan 2023, Wabup Ciamis: Tingkatkan Optimalisasi Zakat Infaq dan Sodaqoh

Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan
setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa.

Halaman:

Tags

Terkini