Zakat Fitrah: Pengertian dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Selasa, 4 April 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan makanan pokok berupa beras. (jcomp/Freepik)
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan makanan pokok berupa beras. (jcomp/Freepik)

Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat muslim
dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

Baca Juga: Cetak Ratusan Duta Akhlak dan Duta Zakat, Baznas Kabupaten Tasikmalaya Gaet FKA ESQ Jabar

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, dengan tujuan untuk mensucikan diri manusia setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Itulah sekilas pengertian zakat fitrah dan besarannya yang wajib dikeluarkan oleh umat
muslim di bulan Ramadhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X