Belum Puas Nikita Mirzani Ditangkap? Reza Gladys Santai, Ngaku Gak Ada Dendam dan Pilih Lanjut Hidup Tanpa Drama!

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 01:36 WIB
Reza Gladys dan suaminya (kiri) yang bersiteru dengan Nikita Mirzani (kanan) karena kasus pemerasan. (kolase instagram.com/rezagladys dan nikitamirzanimawardi_172)
Reza Gladys dan suaminya (kiri) yang bersiteru dengan Nikita Mirzani (kanan) karena kasus pemerasan. (kolase instagram.com/rezagladys dan nikitamirzanimawardi_172)

 

Mediapriangan.com - Kasus yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys dan Nikita Mirzani kini telah memasuki babak baru.

Setelah melalui proses hukum, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akhirnya resmi ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penahanan Nikita Mirzani ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Baca Juga: Reza Gladys Belum Kelar! Abis Bikin Nikita Mirzani Masuk Penjara, Sekarang Nambah Laporan soal Serangan Martabat!

Saat ini, keduanya dijadwalkan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi penahanan tersebut, Reza Gladys menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki dendam terhadap Nikita Mirzani.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Julianus P Sembiring.

"Jadi tanggapan dari klien kami adalah, pertama yang perlu kami sampaikan, klien kami ini tidak memiliki dendam sedikitpun terhadap para tersangka," ujar Julianus, dikutip dari Mantra News, Rabu 5 Maret 2025.

Baca Juga: Kronologi Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Pilih Bungkam dan Lewat Pintu Belakang Saat Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

"Itu harus dipahami secara bersama-sama," tambahnya.

Julianus menegaskan bahwa kliennya hanya ingin pihak berwajib menegakkan hukum dengan adil dan sesuai prosedur agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Hanya klien kami mengharapkan agar penyelenggara negara dalam hal ini penyidik dari cyber Polda Metro Jaya melaksanakan hukum normatif sebagaimana hukum acara yang diacu dalam undang-undang no.881."

Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja penyidik, Reza pun memberikan penghargaan terhadap langkah hukum yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X