entertainment

Kronologi Sebelum Ditahan, Nikita Mirzani Pilih Bungkam dan Lewat Pintu Belakang Saat Penuhi Panggilan Polisi di Polda Metro Jaya

Selasa, 4 Maret 2025 | 22:05 WIB
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. (Instagram.com/adisyah_reza)

 

Mediapriangan.com - Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, resmi ditahan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

Sebelumnya Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, berbeda dari biasanya, Nikita Mirzani dan Mail memilih menghindari sorotan media. Keduanya masuk lewat pintu belakang dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan Karena Pemerasan, Lolly Ajukan Penangguhan ke Polda Metro Jaya Meski Drama Panas Belum Reda!

Keterangan resmi mengenai pemeriksaan tersebut akhirnya disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Benar, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya.

Baca Juga: Reza Gladys Kesel! Nikita Mirzani Masih Bebas, Minta Polisi Tegas Jangan Mau Diatur, Drama Panas Belum Kelar?

Dalam laporan tersebut, Reza mengungkap bahwa dirinya diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Nikita.

Bahkan, sebelum laporan dibuat, ia telah mengirimkan uang sebanyak Rp4 miliar kepada artis tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys! Bukti Transfer hingga 13 Saksi, Begini Fakta Terbaru di Medsos!

Atas dugaan perbuatannya, Nikita dijerat dengan berbagai pasal yang berlapis. Ia dikenai Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini