Simak! Aturan Konsumsi Gula Garam Lemak (GGL), Agar Hidup Lebih Sehat

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Jumat, 30 September 2022 | 09:00 WIB
Perlu diperhatikan anjuran konsumsi GGL agar hidup lebih sehat. (Pixabay/Marek)
Perlu diperhatikan anjuran konsumsi GGL agar hidup lebih sehat. (Pixabay/Marek)

Mediapriangan.com – Gula, garam, dan lemak (GGL), adalah zat yang sering dijumpai pada makanan maupun minuman sebagai pelengkap cita rasa.

Namun dalam mengonsumsi GGL terkadang kita suka lepas kontrol alias berlebihan. Sehingga beresiko terkena berbagai penyakit, salah satunya penyakit diabetes.

Untuk konsumsi GGL, ternyata tak bisa sembarangan agar terhindar dari penyakit yang diakibatkan oleh kelebihan mengonsumsi ketiga zat tersebut.

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Pada Hari Jumat, Sesuai Anjuran Rosulullah SAW

Dilansir mediapriangan.com dari laman promkes.kemkes.go.id, konsumsi GGL harian diatur oleh Permenkes Nomor 30 Tahun 2013.

Aturan tersebut mengatur tentang pencantuman informasi kandungan gula, garam dan lemak serta pesan kesehatan pada pangan siap saji dan pangan olahan.

Kalau Anda perhatikan, pesan kesehatan tersebut bisa dilihat di kemasan makanan ringan yang beli di supermarket. Jangan diabaikan pesan tersebut karena sangat penting bagi kesehatan Anda.

Baca Juga: Sambut Hari Batik Nasional 2022, PD Himpaudi Ciamis Kenalkan Batik Sejak Dini

1. Anjuran Konsumsi gula

Anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10% dari total energi (200 kkal). Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.

2. Anjuran Konsumsi garam

Anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per orang per hari. Konsumsi garam tersebut sama dengan 1 sendok teh garam per orang per hari atau 5 gram per orang per hari.

3. Anjuran Konsumsi lemak

Anjuran konsumsi lemak per orang per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25% dari total energi (702 kkal) per orang per hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Sumber: promkes.kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X