Mediapriangan.com - Polsek Singaparna berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan, HEN (35) terhadap seorang janda berumur 34 tahun berinisial RIN warga Pasirjaya Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh HEN yang mengaku pedagang ini, berawal dari perkenalan melalui aplikasi TANTAN atau aplikasi kencan populer asal negara Tiongkok. Kemudian keduanya bertemu di kawasan Pasar Singaparna.
Dalam pertemuan itu, korban yang datang sendirian langsung diajak pelaku masuk ke dalam pasar tradisional. Dan setelah cukup lama berbincang, pelaku kemudian meminta izin keluar pasar tradisional dan meminjam motor korban untuk mengambil uang di toko tas. Sementara korban disuruh menunggu di dalam pasar.
"Pelaku mengaku akan mengambil uang di toko tas untuk sewa jongko di Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya. Setelah lama menunggu, pelaku belum juga muncul. Merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada petugas Kepolisian," kata Kapolsek Singaparna, Kompol Semiyono.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit kendaraan roda dua, merk Honda Vario 125 tahun 2016, warna merah, nomor polisi Z 6909 MQ.
Kemudian satu buah handphone merk REDMI 9A, dan satu buah handphone merk NOKIA yang disimpan korban dalam bagasi di bawah jok motor.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta," jelas Semiyono.
Pelaku lanjut dia, dijerat dengan pasar penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Dia menambahkan, pihaknya kerap mendapat laporan adanya beberapa masyarakat yang pernah tertipu oleh aplikasi Tantan ini. Hanya saja baru kali ini yang terungkap.*