Geng Motor Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi Ciamis

photo author
Ismail Hasby, Media Priangan
- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:13 WIB

Mediapriangan.com - Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, Polres Ciamis telah meringkus sepuluh anggota geng motor dalam Operasi Libas dan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD).

Mereka yang mayoritas berusia di bawah umur itu, ditangkap gara-gara membuat keonaran dengan cara merusak sebuah gerobak jualan hingga menimbulkan satu korban mengalami luka berat. 

"Mereka kami tangkap beserta sejumlah barang bukti seperti tongkat baseball, double stick, serta yang lainnya. Mereka adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis. Pelaku kami titipkan di salah satu Yayasan Sosial di Pangandaran," kata Tony, Rabu (15/6/2022). 

Baca juga: Kapolres Tasikmalaya: Geng Motor Berulah? Libas!

Untuk tempat kejadian lanjut dia, ada dua titik lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan pada April 2022 di Persimpangan Graha Jalan Rumah Sakit berupa penganiayaan. 

"Aksi di lokasi ini, menimbulkan dua orang anak dibawah umur mengalami luka ringan dan berat. Bahkan satu di antaranya masih dalam perawatan karena luka dibagian rahang," ujarnya. 

Aksi berikutnya terang dia, terjadi di wilayah Cikoneng berupa pengrusakan gerobak dan motor warga. 

"Dua aksi itu terjadi pada pukul 02.30. Mereka para pelaku, bukan warga Ciamis, melainkan warga Kota Tasikmalaya.

Atas kejadian tersebut kata Tony, para anggota geng motor ini dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Mereka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaannya. Mereka diancam penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat," tuturnya. 

Baca juga: Polres Tasikmalaya Libas 8 Pelaku Curanmor Dan Amankan 12 Motor Hasil Curian

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana, dipidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan dan atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

"Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum mengacu pada sistem peradilan anak. Saat ini bagi mereka tidak dilakukan penahanan. Namun dititipkan pada Yayasan Sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai," ujarnya. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh  orang tua, agar tidak membekali anak di bawah umur, dengan kendaraan bermotor. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ismail Hasby

Tags

Rekomendasi

Terkini

X