Pada masa itu, Sultan Agung berkeinginan untuk menyatukan masyarakat Jawa yang memiliki perbedaan keyakinan agama, khususnya antara kelompok santri (Muslim) dan abangan (Hindu-Buddha).
Dalam upayanya menyatukan rakyatnya, Sultan Agung memanfaatkan kalender Islam atau kalender hijriah yang ditetapkan oleh Khalifah Umar bin Khattab, yang menetapkan 1 Muharram sebagai awal penanggalan dalam kalender tersebut.
Pada setiap hari Jumat legi, dilakukan laporan pemerintahan setempat dan dilakukan pengajian oleh para penghulu kabupaten.
Selain itu, juga dilakukan ziarah kubur dan haul ke makam Ngampel dan Giri. Dengan menyatukan momen ini dengan 1 Muharram atau 1 Suro, Sultan Agung menciptakan simbol kebersamaan dan keagamaan bagi seluruh masyarakatnya.
Malam 1 Suro, yang dimulai pada hari Jumat legi, menjadi momen yang dianggap khusus dan dihormati oleh masyarakat Jawa.
Hari itu dianggap sakral dan dijadikan waktu untuk melaksanakan pengajian, ziarah, dan haul ke makam-makam penting, seperti makam Ngampel dan Giri.
Masyarakat Jawa percaya bahwa memanfaatkan hari tersebut di luar kepentingan mengaji, ziarah, dan haul dapat membawa kesialan.
Oleh karena itu, Malam 1 Suro dihormati dan dirayakan dengan memperkuat persatuan dan kesatuan antara kelompok agama yang berbeda di Jawa.***