Mediapriangan.com - Setelah menunaikan wukuf di Arafah yang menjadi puncak ibadah haji, para jemaah akan melanjutkan perjalanan spiritualnya dengan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijjah.
Prosesi mabit termasuk dalam rangkaian wajib ibadah haji yang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang mendalam.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 198: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram."
Baca Juga: Idul Adha 6 Juni 2025 Jatuh di Hari Jumat, Masih Wajibkah Pria Muslim Melaksanakan Shalat Jumat?
Masy’aril Haram dalam ayat ini merujuk pada Muzdalifah. Dalam terminologi bahasa Arab, Muzdalifah berasal dari kata al-Izdilaf yang berarti berkumpul atau bertemu.
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Muzdalifah dikenal dalam sejarah Islam sebagai tempat bertemunya Nabi Adam dan Siti Hawa setelah lama terpisah.
“Karena Nabi Adam dan Siti Hawa berkumpul di sini, maka tempatnya disebut sebagai Muzdalifah,” ujar Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH. M. Ulinnuha, pada Jumat, 6 Juni 2025.
“Ini berdasarkan Firman Allah SWT dan apa yang ditunaikan oleh Rasulullah SAW ketika menunaikan haji wada,” imbuhnya.
Mayoritas ulama sepakat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Jika tidak dilakukan tanpa uzur, maka jemaah dikenakan dam atau denda haji.
Selain bermalam, di tempat ini jemaah juga disarankan memperbanyak dzikir dan mengumpulkan kerikil untuk lempar jumrah di Mina.
Skema "Murur" Jadi Solusi untuk Kondisi Tertentu
Tahun ini, pemerintah melalui Kemenag menerapkan skema murur, yaitu pergerakan jemaah dari Arafah ke Mina melintasi Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
Artikel Terkait
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!
Cuaca Makin Panas Saat Puncak Haji 2025, Ini 9 Imbauan Penting PPIH untuk Jemaah Indonesia agar Tetap Aman!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Menuju Puncak Haji, Ratusan Jemaah Alami Gangguan Tulang dan Sendi, Lansia Jadi Kelompok Paling Rentan
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina
Setelah Negosiasi Panjang, Klinik Haji Indonesia di Makkah Resmi Diaktifkan Lagi untuk Rawat Jemah Calon Haji