Terungkap! Pengacara Bawa Senpi di Jakarta Ternyata Positif Narkoba, Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Jadi Kunci Awal

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 29 April 2025 | 08:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.  (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

Mediapriangan.com - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap fakta terbaru terkait pengacara berinisial S (31), diduga membawa senjata api (senpi) saat kecelakaan lalu lintas di kawasan Jakpus.

Sebelumnya diketahui, S mengalami kecelakaan lalu lintas akibat bersenggolan dengan angkot di kawasan Jakpus, pada 25 April 2025.

Kemudian, S ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sejumlah narkoba hingga senjata api (senpi) ilegal dan narkoba.

Baca Juga: Kisruh Pembayaran Mitra MBG Kalibata Makin Panas, Yayasan MBN Sebut Data Harus Lengkap, Uang Negara Wajib Dijaga!

Terkini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, S juga positif menggunakan narkoba usai diamankan karena kepemilikan senjata api serta narkoba jenis sabu dan ganja.

Firdaus kemudian mengklaim pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba untuk melakukan tes urine terhadap S.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka S positif narkoba," kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, pada Senin, 28 April 2025.

Baca Juga: Yayasan MBN Buka Suara Soal Klaim Pemangkasan Anggaran Makan MBG Kalibata, Kontrak dan Realita Bisa Berbeda!

Kecelakaan yang menyeret S itu terjadi usai Mobil Daihatsu Sigra miliknya terlibat serempetan dengan mikrolet.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, senjata api jenis Makarov terlihat di badan tersangka S.

Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil milik S.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Bongkar Bahaya Menteri RI Sebut MBG Lebih Penting dari Lapangan Kerja, Ini Dampak Fatalnya!

"Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat," tegasnya.

Terkait temuan ini, tersangka S dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X