Tegas di Persidangan, Zulkarnaen Sebut Budi Arie Tak Tahu Soal Judol, Saya Siap Tanggung Dunia Akhirat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 23 Mei 2025 | 08:49 WIB
Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online.  (Instagram/budiariesetiadi)
Potret Menteri Koperasi Budi Arie yang namanya terseret situs judi online. (Instagram/budiariesetiadi)

 

Mediapriangan.com - Nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kembali mencuat dalam pusaran dugaan kasus perlindungan situs judi online (judol).

Namun, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony secara tegas membantah keterlibatan Budi Arie dalam perkara tersebut.

Sidang yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025 itu menghadirkan Zulkarnaen sebagai salah satu terdakwa kunci.

Baca Juga: Janji Manis Meikarta Berujung Pahit, 7 Tahun Menanti, Menteri PKP di Era Prabowo Tuntut Refund ke Lippo!

Di hadapan majelis hakim, ia menyampaikan bahwa Budi Arie tidak memiliki keterlibatan sama sekali dalam aktivitas perlindungan terhadap situs judi online, serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun.

“Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari praktik perjudian online, dan beliau sama sekali tidak tahu-menahu,” tegas Zulkarnaen.

Ia juga meminta media untuk tidak menyebarkan informasi yang keliru mengenai keterlibatan Budi Arie dalam kasus ini.

Baca Juga: Terseret Kasus Judi Online, Respons Budi Arie di KPK Jadi Sorotan, 'Gusti Allah Mboten Sare!'

Zulkarnaen bahkan menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan ucapannya, baik di dunia maupun akhirat.

“Saya bisa pertanggungjawabkan dunia akhirat. Kita jalankan ini, dan dia (Budi Arie) tidak tahu sama sekali,” tambahnya mantap.

Nama Budi Arie sempat dikaitkan dalam dakwaan yang menyebutkan adanya dugaan permintaan agar situs-situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kredit Triliunan Sritex, Kejagung Sita iPad dan Laptop Saat Geledah Rumah Bos Iwan Lukminto

Dalam dakwaan, ia disebut mendapatkan jatah 50 persen dari aktivitas tersebut. Namun, informasi ini telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang kini menjadi terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X