Mediapriangan.com - Persoalan sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani aturan baru yang mengatur batas administratif wilayah tersebut.
Keempat pulau yang menjadi inti persoalan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Sengketa status administratif keempat pulau ini sebelumnya menjadi perdebatan antara dua pemerintah daerah—Aceh dan Sumut.
Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini. Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan presiden kelak akan dituangkan dalam peraturan resmi dan mengikat.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Presiden (Perpres), melainkan dokumen hukum yang khusus mengatur batas wilayah administratif.
"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegas Hasan.
Hasan menambahkan, ketika terjadi perbedaan klaim antar daerah terhadap suatu wilayah, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir demi menjamin kejelasan administrasi nasional.
"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Hasan.
Artikel Terkait
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Presiden Prabowo Akan Turun Tangan dan Ambil Keputusan dalam Waktu Dekat
Jokowi Ngaku Sudah Dapat Dukungan Jadi Ketum PSI, tapi Masih Belum Cukup untuk Maju di Pemira e-Voting
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Janji Tuntaskan Sengketa Wilayah dalam Waktu Dekat
Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan
Tim Hukum Jokowi Tolak Pamer Ijazah, Singgung Risiko Chaos Nasional jika Tuduhan Tanpa Bukti Dibiarkan
Ramai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jokowi Tegaskan Langkah Tegas Bisa Ditempuh Jika Alam Terancam