Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Prabowo Siap Teken Aturan Baru Terkait Batas Wilayah Administratif

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 16 Juni 2025 | 19:17 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@pco.ri)

 

Mediapriangan.com - Persoalan sengketa batas wilayah empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kini memasuki babak baru.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani aturan baru yang mengatur batas administratif wilayah tersebut.

Keempat pulau yang menjadi inti persoalan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Baca Juga: Hasan Nasbi, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tak Sulit, Pemerintah Pusat yang Berwenang Ambil Keputusan

Sengketa status administratif keempat pulau ini sebelumnya menjadi perdebatan antara dua pemerintah daerah—Aceh dan Sumut.

Presiden Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih langsung penyelesaian konflik ini. Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa keputusan presiden kelak akan dituangkan dalam peraturan resmi dan mengikat.

"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Ramai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Jokowi Tegaskan Langkah Tegas Bisa Ditempuh Jika Alam Terancam

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan tersebut bukan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) maupun Peraturan Presiden (Perpres), melainkan dokumen hukum yang khusus mengatur batas wilayah administratif.

"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegas Hasan.

Hasan menambahkan, ketika terjadi perbedaan klaim antar daerah terhadap suatu wilayah, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir demi menjamin kejelasan administrasi nasional.

Baca Juga: Tim Hukum Jokowi Tolak Pamer Ijazah, Singgung Risiko Chaos Nasional jika Tuduhan Tanpa Bukti Dibiarkan

"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Hasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X