Menkumham Buka Suara soal Satria Arta Kumbara, Eks TNI AL yang Jadi Tentara Asing dan Ingin Kembali Jadi WNI!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 23 Juli 2025 | 21:52 WIB
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika terbukti jadi tentara asing. (kemenkumham.go.id)
Menkumham Supratman Andi Agtas tegaskan Satria Arta Kumbara otomatis kehilangan kewarganegaraan jika terbukti jadi tentara asing. (kemenkumham.go.id)

Mediapriangan.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang dikabarkan bergabung dengan militer negara asing dan berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 23 Juli 2025, Supratman menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara hukum gugur otomatis jika yang bersangkutan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.

Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga: Viral! Satria Arta Minta Akhiri Kontrak Tentara Bayaran Rusia dan Ingin Kembali Jadi WNI, Publik Heboh di TikTok

“WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 23 huruf (d) dan (e) dalam UU tersebut menjadi dasar pencabutan status kewarganegaraan.

Huruf (d) menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin langsung dari Presiden, sementara huruf (e) menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi yang secara sukarela mengisi posisi di negara asing yang hanya diperuntukkan bagi warga negara tersebut.

Baca Juga: Budi Gunawan Serukan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Desa, Dukung Program 80.000 Kopdes Merah Putih ala Prabowo

Supratman juga menyatakan bahwa tidak ada proses administratif dalam pencabutan status kewarganegaraan untuk kasus seperti ini, sebab gugurnya kewarganegaraan bersifat otomatis jika terbukti memenuhi unsur hukum.

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI," tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Supratman, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait status terbaru Satria Arta Kumbara.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Truk Sampah Sukabumi, Negara Rugi Rp877 Juta, Tersangka Diciduk di Bandung!

Namun, apabila benar terbukti menjadi anggota militer asing, maka status WNI yang bersangkutan sudah hilang secara hukum.

Bagi yang ingin mendapatkan kembali status sebagai WNI, termasuk Satria, harus menempuh jalur permohonan pewarganegaraan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X