Mediapriangan.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, akhirnya angkat bicara mengenai polemik yang melibatkan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI AL yang dikabarkan bergabung dengan militer negara asing dan berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kembali.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu, 23 Juli 2025, Supratman menegaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang secara hukum gugur otomatis jika yang bersangkutan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.
Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," ujar Supratman.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 23 huruf (d) dan (e) dalam UU tersebut menjadi dasar pencabutan status kewarganegaraan.
Huruf (d) menyebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dalam dinas militer asing tanpa izin langsung dari Presiden, sementara huruf (e) menegaskan kehilangan kewarganegaraan bagi yang secara sukarela mengisi posisi di negara asing yang hanya diperuntukkan bagi warga negara tersebut.
Supratman juga menyatakan bahwa tidak ada proses administratif dalam pencabutan status kewarganegaraan untuk kasus seperti ini, sebab gugurnya kewarganegaraan bersifat otomatis jika terbukti memenuhi unsur hukum.
“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI," tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Supratman, pihaknya belum menerima laporan resmi dari perwakilan Indonesia di luar negeri terkait status terbaru Satria Arta Kumbara.
Namun, apabila benar terbukti menjadi anggota militer asing, maka status WNI yang bersangkutan sudah hilang secara hukum.
Bagi yang ingin mendapatkan kembali status sebagai WNI, termasuk Satria, harus menempuh jalur permohonan pewarganegaraan sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Feri Amsari Sentil Vonis Tom Lembong, Sebut Salah Pilih Keberpihakan Politik, Tak Dekat Kekuasaan Jadi Sasaran Hukum?
Gunung Marapi Erupsi Hebat, Kolom Abu Capai 1.600 Meter, Warga Diminta Waspada dan Menjauh dari Radius 3 Km!
Ketua Komisi Kejaksaan Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Politis, Sejak Awal Menteri Lain Juga Sudah Dipanggil!
Viral Bocah Masuk Mobil Modus Ngamen, Diduga Curi Uang di Cikupa Tangerang, Warga Diminta Lebih Waspada!
Filipina Sukses Deal Tarif Impor 19 Persen dengan AS, Trump Klaim Nol Tarif untuk Produk Amerika
Kolaborasi Budaya dan Alam! Weekend at Parapuar Cultural Hills X PENTAS Siap Ramaikan Labuan Bajo 26 Juli 2025