Fatwa Haram Sound Horeg Jadi Sorotan Nasional, MUI Pusat Minta Pemerintah Bertindak Tegas Demi Lindungi Masyarakat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 27 Juli 2025 | 12:05 WIB
Kolase foto ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim.   (Instagram.com/horeg_jatim_official)
Kolase foto ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim. (Instagram.com/horeg_jatim_official)

Mediapriangan.com - Polemik mengenai penggunaan sound horeg atau sistem audio dengan dentuman keras kembali menjadi perbincangan hangat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram.

Merespons hal itu, MUI Pusat akhirnya buka suara dan memberikan pandangan terkait polemik yang semakin luas.

Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Ni’am, menjelaskan bahwa keputusan MUI Jawa Timur telah melalui proses kajian mendalam, terutama dari sisi kesehatan, dampak sosial, dan potensi kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Viral! Warga Protes Sound Horeg karena Kaca Rumah Nyaris Pecah, Netizen Sebut Bikin Resah, Tolong Buat UU Larangan!

Menurutnya, suara yang dihasilkan oleh sound horeg memiliki intensitas yang melebihi kemampuan wajar pendengaran manusia, sehingga menimbulkan risiko kesehatan secara nyata.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni’am.

Ia menambahkan bahwa dampak suara ekstrem ini tidak hanya dirasakan secara fisik oleh individu, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar. Bahkan telah ditemukan beberapa kasus di mana getaran dari sound horeg merusak properti warga.

Baca Juga: Jarak Aman 2 KM dari Sound Horeg? Dokter THT Ingatkan Risiko Tuli Gegara Dentuman 130 dB

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ungkapnya lebih lanjut.

Selain dampak teknis, Asrorun juga menyampaikan kekhawatiran atas kegiatan yang biasanya disertai dengan sound horeg, yang seringkali bersifat destruktif dan mengganggu ketertiban umum.

Ia pun mendesak agar pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi fenomena ini.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Cak Imin Tanggapi Fatwa Haram Sound Horeg, Ekonomi Boleh Tumbuh, Tapi Jangan Sampai Ganggu Orang Lain!

Meskipun fatwa haram ini belum menjadi keputusan di tingkat pusat, MUI tetap mengingatkan bahwa aspek kemaslahatan masyarakat harus diutamakan dibandingkan kepentingan ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X