Heboh Bendera One Piece di 17 Agustus, Menko Polkam Budi Gunawan, Sebut Bisa Dipidana, Jangan Cederai Simbol Negara!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang 17 Agustus picu teguran keras dari pemerintah, begini kataMenko Polkam Budi Gunawan. (Instagram.com/@baliperink)
Pengibaran bendera bajak laut One Piece jelang 17 Agustus picu teguran keras dari pemerintah, begini kataMenko Polkam Budi Gunawan. (Instagram.com/@baliperink)

 

Mediapriangan.com - Fenomena pengibaran bendera bajak laut ala One Piece di sejumlah daerah menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus menuai reaksi keras dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat suara dan menegaskan akan ada konsekuensi hukum bagi warga yang tetap nekat melakukannya.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, Budi menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai ekspresi kreatif masyarakat dalam menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto dari Prabowo, Itu Hak Istimewa Presiden, Sudah Lewat Pertimbangan

Namun ia mengingatkan agar ekspresi tersebut tidak melanggar norma dan merendahkan simbol-simbol negara.

“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujarnya.

Budi menekankan bahwa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih, apalagi dengan lambang bajak laut dari anime atau manga, bisa dikenai sanksi hukum. Terlebih jika hal tersebut dilakukan dengan maksud provokatif.

Baca Juga: Jokowi Klarifikasi soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Sebut Tak Pernah Singgung Warna atau Tuding SBY

“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” imbuhnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa Bendera Negara dilarang dikibarkan di bawah bendera atau lambang apapun, termasuk simbol-simbol fiksi.

Baca Juga: Sambut Bebasnya Tom Lembong, Anies Baswedan Sebut Nama Sudah Bersih, Tapi Proses Hukumnya Tak Bisa Dilupakan

Menurut Budi, pengibaran bendera bajak laut semacam itu telah melanggar aturan dan bahkan mengarah pada tindakan provokatif yang merusak nilai-nilai patriotisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X