Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, Ternyata Ini Alasan dari Data Live Streaming hingga Perlindungan Ruang Digital

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:06 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia menilai TikTok tidak patuh terhadap regulasi nasional hingga izinnya dibekukan.  (Freepik)
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia menilai TikTok tidak patuh terhadap regulasi nasional hingga izinnya dibekukan. (Freepik)

Mediapriangan.com - Pemerintah Indonesia resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil usai perusahaan asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TikTok disebut tidak sepenuhnya kooperatif dalam memberikan data terkait aktivitas layanan mereka.

Data Parsial Soal TikTok Live

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan persoalan ini berawal dari permintaan pemerintah mengenai data aktivitas TikTok Live selama aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Baca Juga: Eko Patrio Klarifikasi Aksi Viral, dari Joget di Sidang Tahunan MPR hingga Parodi DJ Sound Horeg di TikTok

“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander pada Jumat (3/10/2025).

Namun, ia menyebut data yang diberikan TikTok tidak lengkap alias parsial. Padahal, sesuai Pasal 21 Ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE privat wajib memberikan akses data atau sistem elektronik bila diminta lembaga berwenang.

Klarifikasi dan Penolakan

Komdigi sebelumnya memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi, dan memberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data tambahan.

Baca Juga: Survei APJII 2025, Facebook Ditanggalkan, TikTok Kuasai Generasi Muda, YouTube Jadi Favorit Gen X dan Baby Boomers

Namun, lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menolak permintaan tersebut dengan alasan prosedur internal perusahaan.

“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.

Perlindungan Publik Jadi Alasan

Alexander menambahkan, langkah pemerintah bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan publik. Pemerintah, katanya, harus memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman dari potensi penyalahgunaan teknologi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X