MUI Soroti Koperasi Merah Putih Syariah di Munas XI, Isyaratkan Kebutuhan Mendesak Koperasi Syariah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 25 November 2025 | 12:14 WIB
MUI menegaskan perlunya Koperasi Merah Putih berbasis Koperasi Syariah sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat dalam Munas XI. (Dok.MUI)
MUI menegaskan perlunya Koperasi Merah Putih berbasis Koperasi Syariah sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat dalam Munas XI. (Dok.MUI)

 

Mediapriangan.com - Pembahasan mengenai peran MUI terhadap Koperasi Merah Putih kembali mencuat setelah Munas XI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Dalam forum tersebut, isu Koperasi Syariah menjadi perhatian meski tidak menjadi agenda formal. MUI menilai kebutuhan skema syariah perlu dipertimbangkan pemerintah agar Koperasi Merah Putih mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa sebagian warga negara membutuhkan kehadiran Koperasi Syariah. Ia menyatakan harapan agar pemerintah membuka ruang syariah di dalam Koperasi Merah Putih sehingga mekanisme ekonomi umat dapat berjalan sejalan dengan prinsip agama.

Baca Juga: DPRD Sebut, Kebijakan Parkir No Karcis, No Bayar Hanya Kosmetik Tanpa Substansi

“Tidak di dalam pembahasan di Munas, tapi kita berharap memang Koperasi Merah Putih melibatkan masyarakat, termasuk barangkali dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah,” ucap Cholil kepada awak media di sela Munas pada Minggu, 23 November 2025.

Cholil menambahkan bahwa model Koperasi Syariah diperlukan untuk mengakomodasi pelaku usaha mikro hingga warga yang ingin bermuamalah sesuai prinsip syariah.

Menurutnya, kebutuhan tersebut sama pentingnya seperti keberadaan bank syariah maupun pegadaian syariah di dalam sistem nasional.

“Masih ada mikro yang syariah, sehingga tidak semuanya merah putih, barangkali negara juga fasilitas sebagaimana bank ada BSI, ada bank syariah, ada pegadaian syariah, jadi koperasi juga bisa buka yang syariah,” lanjutnya.

Baca Juga: Isu Kriminalisasi dalam KUHP Baru Menguat, Pemerintah Andalkan Anotasi Hukum untuk Tekan Penyalahgunaan

Ia menegaskan bahwa hadirnya Koperasi Syariah merupakan bagian dari layanan negara yang seharusnya bisa dipenuhi.

“Itu kan kebutuhan masyarakat juga yang harus difasilitasi oleh negara,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Cholil mengakui belum ada koordinasi khusus antara pemerintah dan MUI mengenai penerapan Koperasi Merah Putih berbasis syariah. Namun, ia berharap pemerintah memberi ruang lebih luas, terutama di wilayah mayoritas muslim.

“Kita berharap nanti ada di tempat-tempat yang mayoritas muslim, kemudian ada yang mungkin dari masyarakat yang mau dan ingin melaksanakan agama yang lebih tenang sehingga dia ingin berinteraksi dan bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X