Kemenag Resmi Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada Kamis, 29 Juni 2923, Berikut Penjelasannya

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Senin, 19 Juni 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Kemenag resmi menetapkan Idul Adha 1444 H, jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. (Freepik/starline)
Ilustrasi Kemenag resmi menetapkan Idul Adha 1444 H, jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. (Freepik/starline)


Mediapriangan.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Hal tersebut merupakan hasil sidang isbat yang digelar di Jakarta pada Minggu, 18 Juni 2023. Dengan menyepakati bahwa 1 Dzulhijah 1444 H jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa 1 Dulhijah 1444 H ditetapkan jatuh pada Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Kurban: Syarat Hewan Kurban dan Waktu Menyembelih

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023," kata Wamenag, dikutip dari laman Kemenag RI.

Menurut Wamenag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal. Pertama, pihaknya telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Adib, bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk, namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS.

Dalam laporannya, Adib menyampaikan berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag, bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit).

Baca Juga: Bacaan Niat Berkurban Iduladha dan Doa Menyembelih Hewan Kurban

Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

"Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura)," papar Wamenag.

Kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Baca Juga: Berkurban bagi Orang yang Belum Aqiqah, Bagaimana Hukumnya?

Kedua, lanjut Wamenag, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia. "Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal.

Turut hadir mendampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, Ketua MUI KH Abdullah Jaidi, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Sidang isbat penetapan 1 Dzulhijah 1444 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X