Kemenkumham Tunjuk Putri Ariani Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Jumat, 23 Juni 2023 | 00:12 WIB
Menkumhan Yasonna H. Laoly mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Putri Ariani peraih Golden Buzzer AGT 2023. (FotoL Dok. Kemenkumham RI)
Menkumhan Yasonna H. Laoly mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Putri Ariani peraih Golden Buzzer AGT 2023. (FotoL Dok. Kemenkumham RI)

Mediapriangan.com – Nama Putri Ariani peraih Golden Buzzer America’s Got Talent (AGT) 2023, hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Berkat prestasinya yang mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia, Putri mendapatkan apresiasi dari masyarakat hingga pemerintah Indonesia.

Atas prestasi yang membanggakan tersebut, Presiden Jokowi telah mengundang Putri dan kedua orang tuanya ke Istana pada Rabu (14/06/2023).

Baca Juga: Di Bawah Ancaman, Pelajar SMP Tasikmalaya Digempur Dua Pria

Kemudian, Putri juga menerima beasiswa kuliah di The Juilliard School New York, Amerika Serikat, dari pemerintah melalui Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baru-baru ini, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Putri dan kedua orangtuanya.

Yasonna mengatakan, Putri Ariani telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di mata internasional.

Baca Juga: Canon Dukung Program PhotoVoice, untuk Memfasilitasi Minat Fotografi Anak Berkebutuhan Khusus

“Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi atas talenta luar biasa Putri serta kedua orangtuanya yaitu Ismawan Kurnianto dan Reni Alfianty,” ujar Yasonna, yang dikutip dari laman DJKI Kemenkumham (22/06/2023).

Adapun apresiasi yang diberikan Yasonna berupa pemberian piagam serta surat pencatatan hak cipta atas dua lagu Putri yang berjudul 'Loneliness' dan ‘Permata Indah Dunia’.

“Surat pencatatan ini penting karena sebagai bukti awal kepemilikan karya sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, sudah jelas dokumen legalnya bahwa kedua lagu ini adalah milik Putri. Pelindungan hak cipta sendiri sebetulnya bersifat deklaratif yaitu otomatis begitu karya dipublikasikan,” terang Yasonna.

Baca Juga: Pemprov Jabar Resmikan MKD, ASN Bisa Bekerja dari Rumah dengan Tetap Produktif

Yasonna juga menambahkan bahwa pengumpulan royalti untuk pencipta lagu dan performer lagu/musik telah memiliki aturan dan sistem melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Dia mendorong LMKN untuk senantiasa memperluas dan mempererat kerja sama dengan para musisi baik di pusat maupun daerah-daerah di Indonesia agar pengumpulan dan distribusi royalti di Indonesia bisa memberikan kesejahteraan pada para musisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X