nasional

Gaji PNS Bisa Naik hingga 10 Kali Lipat, Jika Konsep Single Salary Diberlakukan, Simak Penjelasannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:31 WIB
Ilustrasi penjelasan tentang gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat, jika konsep Single Salary diberlakukan tahun 2024. (Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Kata "Single Salary" sedang menjadi perbincangan banyak kalangan, seiring dengan rencana kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Kabarnya, jika penerapan "Single Salary" diberlakukan, maka gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat. Sementara sistem saat ini masih berdasarkan golongan.

Lantas apakah "Single Salary" dan Kapan Single Salary PNS diberlakukan? berikut mengenai single salary, yang dapat membawa gaji PNS naik hingga 10 kali lipat.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Gasak China Taipei 9-0, Ambil Alih Pimpinan Klasemen Grup K Laga Kualifikasi Piala AFC

Pengertian Single Salary:

"Single Salary" atau sistem penggajian tunggal adalah konsep di mana gaji dan tunjangan PNS digabung menjadi satu nomenklatur.

Ide sistem penggajian ini pernah diajukan oleh Prof. Dr. Sofian Effendi pada tahun 2014 dalam pembahasan RUU ASN.

Gaji PNS yang dapat naik hingga 10 kali lipat dalam sistem ini mencakup kisaran antara gaji terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Bentangan Bendera Merah Putih Sambut Bupati Ciamis di Acara GPD Ke-14 Situs Karang Kamulyan Kabupaten Ciamis

Hal tersebut karena sistem penggajian single sallary lebih baik dari yang sekarang. Konsep ini lebih adil karena didasarkan pada bobot atau nilai kinerja jabatan.

Penerapan Single Salary:

Proses Penerapan "Single Salary":
Rencana penerapan "Single Salary" PNS sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menekankan pentingnya kajian mendalam untuk memastikan bahwa sistem ini tidak akan merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Foto Mesra Plt Bupati Muara Enim Viral di Media Sosial, Diduga Selingkuh Dengan ASN Pemkot Palembang

Halaman:

Tags

Terkini