nasional

Gaji PNS Bisa Naik hingga 10 Kali Lipat, Jika Konsep Single Salary Diberlakukan, Simak Penjelasannya

Selasa, 12 September 2023 | 20:31 WIB
Ilustrasi penjelasan tentang gaji PNS bisa naik hingga 10 kali lipat, jika konsep Single Salary diberlakukan tahun 2024. (Prokopim Ciamis)

"Single Salary" akan mengubah struktur penghasilan PNS secara signifikan. Selain memberikan potensi kenaikan gaji hingga 10 kali lipat, sistem ini juga akan mempengaruhi pensiunan PNS.

Dalam sistem ini, tunjangan-tunjangan seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya akan dimasukkan ke dalam gaji pokok, bukan sebagai komponen terpisah.

Saat ini, gaji pokok PNS bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, tergantung pada golongan dan pangkat.

Baca Juga: Video Viral di Media Sosial, Air Tanah Diduga Mengandung Minyak di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor

Namun, dengan adopsi "Single Salary," PNS berpotensi untuk menerima gaji pokok yang jauh lebih besar dari sebelumnya.

Komponen utama dalam "Single Salary" akan terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja (Tukin), dan tunjangan kemahalan.

Besaran tunjangan kinerja telah ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok dan akan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS.

Baca Juga: Tukin PNS di Tiga Instansi Pemerintahan Naik, Tertinggi mencapai Rp41,55 Juta Per Bulan

Sementara itu, tunjangan kemahalan adalah tunjangan PNS baru yang akan diperkenalkan dalam sistem "Single Salary."

Kapan "Single Salary" PNS Akan Diberlakukan? Rencana penerapan "Single Salary" PNS masih dalam tahap penelitian oleh Kemenkeu, dan belum ada keputusan resmi mengenai waktu pelaksanaannya.

Maka, kita harus menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait jadwal pelaksanaan "Single Salary" ini.***

Halaman:

Tags

Terkini