nasional

Dewan Pers dan Komunitas Pers Menolak RUU Penyiaran yang Mengancam Independensi dan Profesionalisme Pers

Kamis, 16 Mei 2024 | 07:08 WIB
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menggelar jumpa pers menolak RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers pada Selasa, 14 Mei 2024. (Dewan Pers)

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Baca Juga: Peresmian Program Kolaborasi Promedia Teknologi Indonesia dan Kemenkop untuk Penguatan UMKM di Kuningan

Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengungkapkan bahwa upaya melemahkan kemerdekaan pers telah dilakukan beberapa kali oleh pemerintah dan legislatif, termasuk melalui UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP, dan kini RUU Penyiaran.

"RUU Penyiaran ini jelas-jelas mengekang kemerdekaan pers," ujar Yadi.

Penolakan serupa disampaikan oleh Kamsul Hasan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers.

PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers tersebut direvisi.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir dan Menparekraf Sandiaga Uno, Hadiri Acara Peresmian Jaringan Pemred Promedia

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menginginkan agar draf RUU tersebut dicabut karena akan merugikan publik dan harus disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Nani Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berpendapat bahwa jurnalisme investigatif adalah strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, akan merusak kualitas jurnalistik.

Penolakan juga datang dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan seluruh konstituen Dewan Pers.***

Halaman:

Tags

Terkini