“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengungkapkan bahwa upaya melemahkan kemerdekaan pers telah dilakukan beberapa kali oleh pemerintah dan legislatif, termasuk melalui UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP, dan kini RUU Penyiaran.
"RUU Penyiaran ini jelas-jelas mengekang kemerdekaan pers," ujar Yadi.
Penolakan serupa disampaikan oleh Kamsul Hasan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menyatakan bahwa RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers.
PWI meminta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers tersebut direvisi.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, menginginkan agar draf RUU tersebut dicabut karena akan merugikan publik dan harus disusun ulang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Nani Afrida, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), berpendapat bahwa jurnalisme investigatif adalah strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, akan merusak kualitas jurnalistik.
Penolakan juga datang dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan seluruh konstituen Dewan Pers.***