Dewan Pers dan Komunitas Pers Menolak RUU Penyiaran yang Mengancam Independensi dan Profesionalisme Pers

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 16 Mei 2024 | 07:08 WIB
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menggelar jumpa pers menolak RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers pada Selasa, 14 Mei 2024.   (Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menggelar jumpa pers menolak RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers pada Selasa, 14 Mei 2024. (Dewan Pers)

Mediapriangan.com - Dewan Pers dan komunitas pers secara tegas menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diajukan DPR sebagai pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers mengatakan menghormati rencana revisi UU Penyiaran, namun mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU Penyiaran.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan mengapa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik di Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: Pertemuan Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Bahas Verifikasi Media Untuk Penuhi Publisher Rights

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika, juga menyuarakan penolakan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika DPR atau pemerintah tetap bersikeras memberlakukan RUU ini, mereka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” tegas Wahyu, yang akrab disapa Komang.

Ninik Rahayu menyatakan bahwa pemberlakuan RUU tersebut akan mengancam independensi dan profesionalisme pers.

Baca Juga: Waspada! Marak Kasus Penipuan Mengatasnamakan Promedia, Ini Modus Operandi Pospro dan Dampaknya Bagi Korban

Ia juga mengkritik proses penyusunan RUU yang tidak melibatkan Dewan Pers sejak awal.

Menurut Ninik, partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan adalah syarat penting dalam proses penyusunan undang-undang, namun hal ini tidak terjadi dalam draf RUU Penyiaran.

Ninik juga menyoroti larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU tersebut yang bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers, yang melarang penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Baca Juga: Jaringan Pemred Promedia, Dialog Membangun Pemilu Damai Bersama TKN Fanta dan Relawan Digital PRIDE

Larangan ini, menurutnya, akan membungkam kemerdekaan pers, yang dilindungi oleh pasal 15 ayat (2) huruf a UU Pers, di mana Dewan Pers bertugas melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Selain itu, Ninik menekankan bahwa penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran adalah kewenangan Dewan Pers, bukan KPI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X