Ketentuan usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku bagi diaspora dengan kualifikasi doktoral yang melamar untuk jabatan tersebut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) juga berhak mendaftar dalam rekrutmen CPNS, tanpa harus mengundurkan diri dari posisi PPPK mereka.
"PPPK yang sudah satu tahun dan mendapat izin dari PPK atau PyB bisa melamar CPNS tanpa harus berhenti dari PPPK," jelas Anas.
Baca Juga: Gaji PNS Bisa Naik hingga 10 Kali Lipat, Jika Konsep Single Salary Diberlakukan, Simak Penjelasannya
Anas juga menekankan bahwa tahun ini, rekrutmen CPNS akan berfokus pada perekrutan talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
"Kami berharap para talenta yang direkrut tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual yang tinggi tetapi juga mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap pelayanan publik," tutupnya.***