Mediapriangan.com - Politik dinasti kembali menjadi topik hangat di tengah masyarakat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memicu kekhawatiran akan potensi kecurangan dalam proses demokrasi ini.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan bahwa politik dinasti menjelang Pilkada 2024 berdampak negatif pada demokrasi di Indonesia, mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan meningkatkan kekhawatiran akan kecurangan.
"Praktik yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa politik dinasti sangat tidak sehat bagi kondisi demokrasi kita," ungkap Khoirunnisa dalam diskusi bertema "Kecurangan Pilkada 2024: Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralitas ASN" yang diadakan di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 Agustus 2024.
Khoirunnisa juga menekankan bahwa Pilkada seharusnya menjadi arena adu gagasan dan ide dari pasangan calon, serta mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mencegah meluasnya politik dinasti demi terciptanya demokrasi yang sehat di Pilkada 2024.
Untuk memahami lebih dalam, mari kita tinjau tren politik dinasti yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Tren Politik Dinasti di Indonesia
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nagara Institute pada tahun 2020, terdapat 59 kepala daerah yang terlibat dalam politik dinasti antara tahun 2005 hingga 2015.
Pada periode 2015 hingga 2018, angka ini meningkat menjadi 86 kepala daerah yang terlibat dalam praktik dinasti politik.
Di Pilkada 2020, jumlah calon kepala daerah yang terindikasi terlibat politik dinasti mencapai 124 orang, menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Tidak menutup kemungkinan bahwa pada Pilkada 2024, jumlah calon kepala daerah yang terlibat dalam politik dinasti akan semakin meningkat.
Politik Dinasti di Pilkada 2024