Sentralisasi kekuasaan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), sehingga kekuasaan menjadi sangat absolut.
Selain itu, sentralisasi ini mempermudah individu memperoleh kekuasaan mutlak, yang pada akhirnya meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Akibatnya, kepala daerah atau pejabat pemerintah yang terlibat dalam politik dinasti sering kali terjerat dalam praktik korupsi dan nepotisme.
Memperluas Pengaruh Kekuasaan
Politik dinasti telah ada sejak era Pilkada yang dipilih secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sering kali, politik dinasti dibangun oleh elit politik lokal yang memanfaatkan sistem demokrasi desentralisasi.
Kesempatan ini mendorong ambisi keluarga petahana atau pejabat pemerintah lainnya.
Anggota keluarga menjadi perpanjangan kekuasaan yang akan maju dalam pemilihan berikutnya, melalui istri, suami, anak, menantu, saudara, atau kerabat keluarga lainnya.***
Dengan demikian, politik dinasti menjadi kekuasaan daerah yang dijalankan oleh kelompok yang terikat oleh hubungan darah atau keluarga dekat.***
Artikel Terkait
Pj Wali Kota Tasikmalaya Hadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 Untuk Wilayah Jawa di Yogyakarta
Jelang Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut, KPU Kabupaten Garut Gelar Rakor Persiapan Pilkada 2024
KPU Kabupaten Ciamis Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024
Rakor Persiapan Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, KPU Kota Banjar Tegaskan Pentingnya Sinergi Antar-Pihak
Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Pangandaran, Bahas Persiapan Teknis Jelang Pendaftaran Bapaslon Pilkada Serentak 2024
Herdiat Sunarya dan Yana D Putra Mendaftar ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024, Sejarah Baru dengan Lawan Kotak Kosong