Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra, menekankan bahwa Munaslub yang diajukan oleh beberapa Kadin provinsi dapat mengganggu harmoni internal Kadin dan merusak iklim usaha nasional.
Eka menegaskan bahwa Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi pada Munas VIII Kadin Indonesia pada 2021, dengan masa jabatan yang berlangsung hingga 2026.
"Kami memandang bahwa setiap pelanggaran harus ditangani sesuai prosedur dan persetujuan formal, yang hingga kini belum pernah terjadi," jelas Eka.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Munaslub hanya dapat dilaksanakan jika terdapat pelanggaran serius yang telah diperingatkan secara resmi sebanyak dua kali, namun sampai saat ini Dewan Pengurus belum menerima peringatan apapun.
Oleh karena itu, pihaknya menolak pelaksanaan Munaslub karena dinilai tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.
Kubu pendukung Arsjad pun menegaskan solidaritas di antara anggota Kadin di berbagai provinsi, serta menyatakan ketidaksetujuan terhadap Munaslub ini yang dianggap melanggar ketentuan organisasi.***