Anindya Bakrie Resmi Menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia 2024 Melalui Munaslub, Kubu Arsjad Rasjid Angkat Suara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 17 September 2024 | 08:54 WIB
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru menggantikan Arsjad Rasjid melalui Munaslub pada Jumat, 14 September 2024.   (X.com/@brownsgrboba)
Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru menggantikan Arsjad Rasjid melalui Munaslub pada Jumat, 14 September 2024. (X.com/@brownsgrboba)

 

Mediapriangan.com - Konglomerat Indonesia, Anindya Bakrie, secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Jumat, 14 September 2024.

Anindya Bakrie menggantikan Arsjad Rasjid, yang sebelumnya memimpin Kadin sejak terpilih pada tahun 2021. Meskipun masa jabatan Arsjad masih berlaku hingga 2026, Munaslub Kadin 2024 memutuskan untuk menunjuk Anindya sebagai ketua umum yang baru.

Penunjukan Anindya menjadi ketua umum Kadin ini menimbulkan berbagai tanggapan dari kedua kubu, yakni pihak pendukung Anindya Bakrie dan pendukung Arsjad Rasjid.

Baca Juga: Nomor Telepon Gibran Rakabuming Bocor! Data Pribadi Terbongkar, Netizen Bereaksi dan Akses Akun Kaskus Fufufafa

Pihak pendukung Anindya Bakrie menilai bahwa Arsjad Rasjid telah melanggar aturan dasar organisasi Kadin dalam Munaslub yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024.

Munaslub dipimpin oleh Nurdin Halid, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, yang menyatakan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakmampuan Arsjad menjaga independensi Kadin.

Menurut Nurdin, Kadin adalah lembaga independen yang seharusnya bebas dari intervensi politik maupun pemerintahan.

“Pak Arsjad dianggap tidak mematuhi prinsip independensi yang harus dijaga oleh Kadin,” jelas Nurdin saat berbicara kepada media di Hotel St Regis.

Baca Juga: Potret Buruk Perundungan di Sekolah, Pembelajaran dari 5 Kasus Kekerasan Terhadap Siswa di Berbagai Daerah di Indonesia

Pelanggaran lain yang disoroti adalah keputusan Arsjad untuk cuti selama delapan bulan sejak September 2023, guna memimpin Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Nurdin menyebutkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 14 dan Pasal 17 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, yang mengatur bahwa ketua umum harus selalu menjaga independensi dan mengemban tugasnya tanpa memihak.

Di pihak lain, Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang mendukung Arsjad Rasjid menyatakan bahwa Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Baca Juga: Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X