nasional

Rekrutmen 3 Juta Lebih Anggota KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi

Rabu, 18 September 2024 | 07:42 WIB
KPU di seluruh Indonesia membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. (KPU)

Baca Juga: Partisipasi Publik dalam Pilkada 2024, KPU Kabupaten Ciamis Buka Kesempatan Tanggapan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati

6. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

7. Memiliki integritas, jujur, adil, serta berdomisili di wilayah tugas KPPS.

Untuk Pilkada Serentak 2024, honorarium yang akan diterima oleh Ketua KPPS adalah Rp900 ribu, sedangkan anggota menerima Rp850 ribu.

Honorarium ini mengalami penurunan dari Pemilu Serentak 2024, di mana Ketua KPPS sebelumnya mendapat Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta. Penurunan ini disebabkan oleh perbedaan beban kerja.

Baca Juga: Sayembara Logo Resmi Hari Jadi ke-23 Kota Tasikmalaya Bertema 'Tasik Senyum', Karya Muhammad Syaiful Anwar Terpilih

Pada Pemilu Serentak 2024, KPPS harus menangani lima kotak suara, sementara di Pilkada 2024 hanya ada dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Namun, meskipun jumlah kotak suara lebih sedikit, KPPS di Pilkada 2024 akan melayani jumlah pemilih yang lebih banyak.

Setiap TPS akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang hanya melayani maksimal 300 pemilih.

Baca Juga: Dua Pasangan Calon, Citra-Ino dan Ujang-Dadang Resmi Mendaftar di KPU Pangandaran untuk Peserta Pilkada 2024

Parsadaan Harahap juga menambahkan bahwa informasi mengenai honorarium ini telah disetujui melalui surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan masyarakat diharapkan memahami perbedaan ini.

Adapun jadwal lengkap rekrutmen KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang mencakup berbagai tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pelantikan anggota KPPS.

Proses seleksi ini berlangsung dari 17 September hingga pelantikan pada 7 November 2024, dengan masa kerja KPPS sampai 8 Desember 2024.

Dengan adanya rekrutmen besar-besaran ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, melibatkan jutaan pemilih di seluruh Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini