Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor
Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mencegah hal ini.
Penyebab Utama Kebocoran Data
Kesalahan Manusia (Human Error) Pengguna sering kali secara tidak sengaja memasukkan informasi pribadi ke dalam aplikasi atau situs web yang tidak aman.
Aplikasi bajakan dan tidak terverifikasi sering kali menjadi sarana untuk mengumpulkan data tanpa sepengetahuan pengguna.
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor
Serangan Malware Malware seperti spyware dirancang untuk mencuri informasi dari perangkat pengguna tanpa disadari.
Program berbahaya ini dapat menyusup ke sistem dan mengirimkan data pribadi ke pihak ketiga tanpa izin.
Rekayasa Sosial (Social Engineering) Teknik
manipulasi psikologis ini digunakan untuk menipu seseorang agar memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi atau nomor telepon, dengan menyamar sebagai entitas yang terpercaya.
Peraturan Tentang Perlindungan Data
Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, di antaranya:
Undang-Undang ITE (Nomor 19 Tahun 2016), yang melarang distribusi atau transmisi data elektronik secara ilegal.
Undang-Undang PDP (Nomor 27 Tahun 2022), yang mengatur bahwa pengumpulan data pribadi tanpa izin untuk keuntungan pribadi atau orang lain merupakan tindakan ilegal.