Bjorka Diduga Membocorkan 6 Juta Data NPWP Warga Indonesia, Termasuk Milik Presiden Jokowi, Gibran, dan Kaesang

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 23 September 2024 | 11:23 WIB
Ilustrasi Peretas bernama Bjorka diduga telah membocorkan 6 juta data NPWP masyarakat Indonesia, termasuk data milik Presiden Joko Widodo serta dua anaknya.   (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)
Ilustrasi Peretas bernama Bjorka diduga telah membocorkan 6 juta data NPWP masyarakat Indonesia, termasuk data milik Presiden Joko Widodo serta dua anaknya. (Unsplash.com / Towfiqu Barbhuiya)

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor

Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk mencegah hal ini.

Penyebab Utama Kebocoran Data

Kesalahan Manusia (Human Error) Pengguna sering kali secara tidak sengaja memasukkan informasi pribadi ke dalam aplikasi atau situs web yang tidak aman.

Aplikasi bajakan dan tidak terverifikasi sering kali menjadi sarana untuk mengumpulkan data tanpa sepengetahuan pengguna.

Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Telah Bobol Dokumen Rahasia Presiden RI, Ini Daftar yang Bocor

Serangan Malware Malware seperti spyware dirancang untuk mencuri informasi dari perangkat pengguna tanpa disadari.

Program berbahaya ini dapat menyusup ke sistem dan mengirimkan data pribadi ke pihak ketiga tanpa izin.

Rekayasa Sosial (Social Engineering) Teknik

manipulasi psikologis ini digunakan untuk menipu seseorang agar memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi atau nomor telepon, dengan menyamar sebagai entitas yang terpercaya.

Baca Juga: Megawati Hangestri Saksi Sejarah Perubahan KOVO Cup 2024, Selain Pemain Asing Turut Bermain, Kartu Hijau Juga Diperkenalkan

Peraturan Tentang Perlindungan Data

Indonesia memiliki beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi, di antaranya:

Undang-Undang ITE (Nomor 19 Tahun 2016), yang melarang distribusi atau transmisi data elektronik secara ilegal.

Undang-Undang PDP (Nomor 27 Tahun 2022), yang mengatur bahwa pengumpulan data pribadi tanpa izin untuk keuntungan pribadi atau orang lain merupakan tindakan ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X