Mediapriangan.com - Tia Rahmania, calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebelumnya berhasil terpilih sebagai anggota DPR untuk periode 2024-2029.
Namun, sebelum dapat melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI, Tia Rahmania justru menerima kabar pemecatan dari partai pada Rabu, 25 September 2024.
Kabar pemecatan ini terungkap setelah Tia Rahmania mendapatkan salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024, yang menetapkan calon anggota DPR terpilih dalam Pemilu 2024.
Surat ini sendiri telah ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta Sekjen KPU Andi Krisna pada 23 September 2024.
Tidak terima dengan pembatalan pelantikannya sebagai anggota DPR RI, Tia segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Gugatan sudah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat," jelas Jufriyanto Purba, kuasa hukum Tia, pada Kamis, 26 September 2024.
Menanggapi langkah hukum yang diambil Tia, Puan Maharani, perwakilan PDIP, menegaskan bahwa PDIP memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai.
Keputusan pemecatan terhadap Tia dilakukan setelah melalui proses di Mahkamah Partai berdasarkan bukti dan fakta, termasuk putusan Bawaslu pada 13 Mei 2024, yang menyatakan Tia bersalah atas dugaan penggelembungan suara.
PDIP juga menekankan bahwa pemecatan Tia bukanlah akibat kritiknya terhadap KPK di Lemhannas.
Sebelumnya, Tia sempat menjadi sorotan publik setelah melontarkan kritik keras kepada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi calon anggota DPR terpilih di Lemhannas pada Minggu, 22 September 2024.