Mediapriangan.com - Bea Cukai mengadakan Operasi Gempur yang bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC), terutama terkait rokok ilegal.
Operasi Gempur melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah. Hasil terbaru dari operasi rokok ilegal ini diungkap oleh Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, operasi Gempur merupakan bagian dari langkah strategis dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia.
Baca Juga: Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut
Upaya ini juga menjadi penguatan terhadap operasi rutin yang dilakukan sepanjang tahun untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Syaefudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan 46 kali penindakan melalui Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan menyita lebih dari 375.448 batang rokok ilegal.
Nilai dari barang sitaan tersebut mencapai sekitar Rp504 juta, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp271 juta.
Melihat hasil ini, penting untuk memahami lebih dalam mengenai peran cukai dalam pengendalian peredaran rokok di Indonesia, serta bagaimana regulasi cukai memberikan kontribusi dalam menekan potensi pelanggaran.
Cukai Rokok dan Fungsinya
Cukai di Indonesia dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salah satu fungsinya adalah mengendalikan peredaran barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk rokok.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024, Simak Penjelasannya
Artikel Terkait
Daftar Mobil yang Masih Bisa Mengisi Pertalite per 1 September 2024, Panduan Aturan dan Pembatasan BBM Subsidi Terbaru
Tren Politik Dinasti Menjadi Sorotan Utama Menjelang Pilkada 2024, Ancaman Serius Bagi Demokrasi Indonesia
Puncak Haornas 2024 Bertepatan dengan Pembukaan PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Ini Tema dan Makna Peringatan
Dokumen Bersejarah, Proposal Pendirian SMA Taruna Nusantara oleh Prabowo Subianto Terungkap oleh Putra Dr. Boyke Setiawan
Peringatan Hari Radio Nasional 11 September 2024, Mengulik Kembali Sejarah Penyiaran di Indonesia di Era Digital
Fenomena Hari Tanpa Bayangan 2024, Jadwal Kulminasi Utama di Seluruh Indonesia dan Cara Mengamati Peristiwa Langka Ini