Bea Cukai Jalankan Operasi Gempur 2024 Terhadap Bisnis Rokok Ilegal yang Berpotensi Mengakibatkan Boncos Negara

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 14 September 2024 | 16:36 WIB
Rokok ilegal hasil Operasi Gempur yang melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah, termasuk Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024. (Laman resmi beacukai)
Rokok ilegal hasil Operasi Gempur yang melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah, termasuk Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024. (Laman resmi beacukai)

 

Mediapriangan.com - Bea Cukai mengadakan Operasi Gempur yang bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC), terutama terkait rokok ilegal.

Operasi Gempur melibatkan seluruh unit Bea Cukai di berbagai wilayah. Hasil terbaru dari operasi rokok ilegal ini diungkap oleh Bea Cukai Pontianak pada 12 September 2024.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, operasi Gempur merupakan bagian dari langkah strategis dalam memberantas rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia.

Baca Juga: Operasi Tegas Satpol PP Dengan Bea Cukai, Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dan Miras di Kabupaten Garut

Upaya ini juga menjadi penguatan terhadap operasi rutin yang dilakukan sepanjang tahun untuk mengurangi peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Syaefudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan 46 kali penindakan melalui Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan menyita lebih dari 375.448 batang rokok ilegal.

Nilai dari barang sitaan tersebut mencapai sekitar Rp504 juta, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp271 juta.

Baca Juga: Evaluasi Kinerja Satpol PP Kabupaten Ciamis, Ini Dampak Signifikan dari Sosialisasi Masif Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023

Melihat hasil ini, penting untuk memahami lebih dalam mengenai peran cukai dalam pengendalian peredaran rokok di Indonesia, serta bagaimana regulasi cukai memberikan kontribusi dalam menekan potensi pelanggaran.

Cukai Rokok dan Fungsinya

Cukai di Indonesia dikenakan pada barang-barang tertentu, seperti yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu fungsinya adalah mengendalikan peredaran barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk rokok.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Pada 2023 dan 2024, Simak Penjelasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X