Sebagai langkah menjaga keamanan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional yang bertugas memoderasi konten di seluruh dunia, termasuk kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.
Selama pertemuan, Komite juga meminta agar kerja sama dalam verifikasi fakta tidak hanya dilakukan dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers lokal.
Di sisi lain, Meta, yang menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads, menunjukkan komitmen serupa dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Head of Public Policy Indonesia di Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kolaborasi dengan media dalam bentuk pelatihan dan fitur monetisasi yang bisa diaktifkan oleh perusahaan media.
“Kami siap berdiskusi lebih lanjut untuk membuka peluang kolaborasi dengan penerbit di Indonesia,” kata Berni.
Baca Juga: Akibat Kelamaan di Jalan, Kartu E-Toll Kedaluwarsa, Pro-Kontra Kebijakan di Tengah Keluhan Warganet
Dalam kedua pertemuan tersebut, Komite menegaskan kembali kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sesuai dengan Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan platform digital harus tidak hanya menghentikan penyebaran konten yang melanggar, tetapi juga berusaha untuk memprioritaskan dan mendukung berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers, serta memberikan pelatihan yang mendukung jurnalisme berkualitas.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta sinergi antara platform digital dan media untuk mendorong jurnalisme yang lebih bertanggung jawab dan berkualitas di Indonesia.***