Mediapriangan.com - Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs judi online.
Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas untuk memblokir akses situs-situs ilegal, termasuk judi online, justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk mengelola aktivitas ilegal ini.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kantor satelit yang diduga dijalankan oleh oknum pegawai Komdigi untuk mengelola judi online di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Salah satu tersangka mengakui memperoleh sekitar Rp8,5 juta untuk setiap situs judi online yang ia "bina." “Per situs sekitar Rp8,5 juta,” ungkap salah seorang tersangka saat diinterogasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi, menyebutkan bahwa para tersangka menyalahgunakan akses mereka terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Seharusnya mereka bertugas memblokir situs judi online, namun justru membantu agar situs-situs tersebut tetap beroperasi.
“Mereka menyalahgunakan akses ini, dan jika sudah mengenal pihak terkait, situsnya tidak diblokir,” ujar Indrayadi kepada wartawan.
Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Terjerat Kasus Judi Online
Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dari pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, termasuk beberapa staf ahli Komdigi.
"Sebelas orang ini, beberapa di antaranya adalah pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi," jelas Indrayadi.