Mediapriangan.com - Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atas kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kasus korupsi ini melibatkan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan Harvey ini dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan yang diajukan.
Eko Aryanto menegaskan bahwa dakwaan terhadap Harvey Moeis mencakup kedua tindak pidana tersebut, yakni korupsi dan pencucian uang. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Di sisi lain, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan kasus korupsi tersebut.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," tegas Eko.
Berkaca dari hal itu, Harvey pernah melewati berbagai proses pengadilan hingga melibatkan sang istri, Sandra Dewi.
Lantas, apa saja hal-hal yang terjadi selama proses persidangan Harvey hingga kini divonis 6,5 tahun penjara? Mari mengintip kilas baliknya.