nasional

Harvey Moeis Divonis 6 Tahun Terkait Korupsi Pengelolaan Timah di IUP PT Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun

Senin, 23 Desember 2024 | 19:55 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

Mengaku Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey pernah mengaku dirinya tak pernah menikmati uang korupsi senilai Rp300 triliun.

Suami dari artis Sandra Dewi itu menyebut dirinya, keluarga, maupun terdakwa lainnya tidak pernah melihat bahkan menikmati uang korupsi tersebut.

"Angka itu 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita mungkin," ujar Harvey

"Jadi saya mohon izin klarifikasi kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu," tegasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Soal Dana Rp7 Miliar hingga Uang Jaminan dari Sejumlah Kadis

Di sisi lain, Harvey merasa janggal dengan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu menyoroti sidang pemeriksaan beberapa waktu lalu, ahli yang menghitung kerugian negara tersebut dinilai tidak profesional.

Sikap tidak profesional dimaksud, yakni kesaksian ahli yang dimulai dengan kalimat "ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung".

Harvey juga menilai pihak ahli juga malas menjawab saat terdakwa, penasihat hukum, masyarakat, hingga majelis hakim ingin menggali keterangannya di persidangan.

"Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor," sebut Harvey..

Maka dari itu, hingga saat ini Harvey mengaku masih sangat bingung asal dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah.

Harvey juga menuding pihak ahli yang telah membohongi auditor, jaksa, maupun masyarakat Indonesia.

"Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli," tandasnya.

Baca Juga: Kebijakan PPN 12 Persen Bakal Dimulai pada 2025, PDIP Minta Kajian Ulang, Wihadi Wiyanto Jelaskan Asal-usul Keputusan

Halaman:

Tags

Terkini