Mediapriangan.com - Harvey Moeis resmi dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, vonis Harvey Moeis mewajibkan dirinya mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, aset miliknya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih kurang, hukuman penjara tambahan akan diterapkan.
Vonis yang dijatuhkan Harvey Moeis ini berkaitan dengan penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Desak Hukuman Harvey Moeis Ditambah Menjadi 50 Tahun: Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Kritik Pedas Presiden Prabowo
Vonis yang dijatuhkan menuai sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Salah satu suara keras datang dari Presiden Prabowo Subianto, yang menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Dalam pidatonya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo mendesak agar pelaku kejahatan korupsi besar diberikan hukuman lebih berat.
Baca Juga: Peringatan Isra Miraj 2025, Cek Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama
"Kerugian negara mencapai triliunan, tetapi hukumannya hanya beberapa tahun. Saya usulkan agar pelaku seperti ini dihukum 50 tahun penjara," tegas Prabowo.
Prabowo juga menyoroti perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi di dalam penjara, seperti fasilitas AC, televisi, dan kulkas.
Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Agus Andriyanto untuk memastikan pengawasan ketat di lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Kembali Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Terkini Ujian Nasional 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
"Tidak boleh ada fasilitas mewah untuk koruptor. Jangan sampai rakyat melihat ketidakadilan ini terus berulang," katanya.