Mediapriangan.com - Raffi Ahmad yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, kerap menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan jumlah harta kekayaannya.
Karena kekayaannya yang terlihat fantastis dan kedekatannya dengan banyak pejabat di pemerintahan, Raffi sering kali dituduh terlibat dalam praktik pencucian uang. Meski demikian, hingga saat ini, tuduhan itu belum bisa dibuktikan.
Jawaban atas tuduhan itu sepertinya akan segera terkuak karena pada Rabu 8 Januari 2025, Raffi Ahmad yang juga suami dari Nagita Slavina, kini telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi oleh KPK untuk memastikan seluruh asetnya tercatat dengan benar.
Proses Verifikasi Harta Kekayaan Raffi Ahmad
Menurut KPK, verifikasi laporan harta kekayaan Raffi Ahmad bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan secara transparan.
Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan, bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Dukungan untuk Putri Ariani dalam Sesi Live Show AGT di Hollywood
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi.
Budi juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.
Laporan LHKPN bagi jajaran Kabinet Merah Putih hingga kini baru mencapai 72 persen, atau 90 dari total 124 wajib lapor di kabinet yang telah menyerahkan LHKPN.