Raffi Ahmad Resmi Datangi KPK untuk Lapor Kekayaan, Jumlah Hartanya yang Fantastis Jadi Sorotan Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 9 Januari 2025 | 18:15 WIB
Raffi Ahmad melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 8 Januari 2025.   (Instagram.com/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 8 Januari 2025. (Instagram.com/@raffinagita1717)

Perkiraan Kekayaan Raffi Ahmad

Menurut situs Net Worth Spot, kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai sekitar 187,9 juta dolar AS atau sekitar Rp2,9 triliun.

Pendapatan tersebut dihitung berdasarkan penghasilan Raffi di media sosial dan dari berbagai usaha serta bisnis yang ia jalankan.

Estimasi total kekayaannya bahkan bisa mencapai Rp4,6 triliun, belum termasuk penghasilan dari endorse produk, peran sebagai artis, dan host di stasiun televisi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Dukungan untuk Putri Ariani dalam Sesi Live Show AGT di Hollywood

Gurita Bisnis Raffi Ahmad

Raffi Ahmad bersama Nagita Slavina telah mengembangkan sejumlah bisnis yang sangat beragam.

Berikut adalah beberapa lini usaha yang mereka jalani:

RANS Entertainment

Didirikan pada 2015, RANS Entertainment adalah perusahaan yang bergerak di bidang hiburan, agensi, event, dan branding.

Selain itu, mereka juga memiliki sub-brand seperti RANS Music, PowerRANSgers, RA Pictures, RANS Animation Studio, RANS Zoo, dan RANS E-Sports.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Gratifikasi Tumpangan Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Simak Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Investor di Bisnis Kuliner (F&B)

Raffi dan Nagita telah berinvestasi di beberapa restoran ternama seperti Haraguchi Kei (restoran karage Jepang), Ikkudo Ichi (ramen), Warung Leko, The Hive Kitchen, hingga Gunawarman Group.

Mereka juga mendukung pengembangan UMKM Tanah Air, seperti investasi di warung makan kaki lima seperti Rojo Sambel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X